Advertisement
SANGGAU, Megaproyek smelter alumina senilai Rp18 triliun milik PT Kalimantan Alumina Nusantara (PT KAN) di Desa Sansat, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, disorot tajam. Proyek patungan raksasa Press Metal Group (Malaysia) dan Gesit Group ini diduga dibangun dengan dua kejanggalan serius: rantai pasok material timbunan ilegal dan selisih data Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang mencolok.
Proyek Strategis Nasional yang digadang-gadang akan memproduksi jutaan ton alumina per tahun itu justru menyisakan pertanyaan besar soal kepatuhan hukum di lapangan.
1. Dugaan Material Siluman di Luar Kawasan Industri
Pantauan lapangan pada 24 September 2026, aktivitas galian tanah urug terlihat masif di sisi selatan dan utara luar kawasan industri PT KAN. Alat berat keluar-masuk lokasi tanpa kejelasan dokumen.
Publik mempertanyakan legalitasnya. Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT KAN bungkam dan tidak memberikan jawaban atas konfirmasi tertulis terkait:
- Siapa pemasok material timbunan?
- Berapa volume pasokan?
- Dari mana izin Galian C (SIPB) tanah tersebut berasal?
Jika material tersebut berasal dari tambang ilegal tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), maka berpotensi melanggar *UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Pasal 158 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Polda Kalbar dan Dinas ESDM Kalbar didesak untuk mengaudit dokumen lingkungan dan legalitas tambang galian C di sekitar proyek.
2. Misteri TKA China: Data Lapangan 100 Orang, Data Imigrasi Hanya 25 Orang
Kejanggalan kedua menyangkut tenaga kerja asing. Data yang dihimpun di lapangan, jumlah TKA asal China yang beraktivitas di dalam smelter PT KAN mencapai hampir 100 orang.
Ironisnya, data resmi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau per September 2026 hanya mencatat 25 Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang aktif atas nama PT KAN.
Selisih hampir 75 orang ini menimbulkan dugaan pelanggaran keimigrasian dan ketenagakerjaan. Masyarakat mempertanyakan pengawasan Disnakertrans dan Imigrasi Sanggau.
Potensi pelanggaran UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 124 dan UU Ketenagakerjaan
Desakan Tegas: Audit Total
Status Proyek Strategis Nasional (PSN) tidak boleh menjadi tameng untuk mengangkangi hukum.
Masyarakat adat Toba dan pegiat lingkungan mendesak tiga langkah konkret dari Aparat Penegak Hukum (APH):
1. *Polda Kalbar* untuk memeriksa asal-usul material timbunan dan memeriksa pemasok galian C.
2. *Imigrasi Sanggau dan Disnaker Sanggau* membuka data transparan jumlah TKA, jabatan, dan RPTKA PT KAN.
3. *DLH Sanggau* mengaudit dokumen AMDAL dan dampak kerusakan lingkungan akibat galian di luar kawasan.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Kalimantan Alumina Nusantara belum memberikan hak jawab. Redaksi http://LENTERAKAPUAS.COM masih membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
(Say)
