Menu Atas

Kamis, 24 September 2026, September 24, 2026 WIB
Last Updated 2026-09-24T10:49:04Z
ekbishukumindex

Dugaan Penyalahgunaan Distribusi BBM di SPBU Cempedak Tayan Hilir: Gunakan Barcode Fiktif hingga Catut Nama Warga

Advertisement


Tayan Hilir, 24 September 2026 — Praktik penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali disorot. Kali ini, dugaan pelanggaran terjadi di SPBU 64.785.03 Cempedak, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.


Berdasarkan investigasi dan informasi yang dihimpun, oknum-oknum tak bertanggung jawab diduga menjalankan sejumlah modus operandi untuk mengeruk keuntungan pribadi, di antaranya:


Modifikasi Kendaraan (Tangki Siluman): Penggunaan tangki modifikasi pada kendaraan roda empat untuk menampung kapasitas BBM solar jauh melebihi ketentuan standar, seperti yang sempat diberitakan oleh sejumlah media beberapa hari lalu.


Penggunaan Barcode Fiktif dan Pengepul Tunggal: Satu orang pengantri dilaporkan mampu mengoperasikan 3 hingga 8 unit kendaraan berbeda secara bergantian. Mereka diduga menggunakan barcode MyPertamina fiktif atau tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraan yang sebenarnya.


Pencatutan Nama Warga Lokal: Aksi culas ini kabarnya kerap mengatasnamakan masyarakat atau warga kampung di sekitar SPBU guna mengelabui pengawas dan aparat penegak hukum.

"Mereka kerja hampir tiap hari, orangnya itu itu saja, kami sering gak kebagian minyak gara-gara ulah mereka" , ujar masyarakat sekitar yang juga mengantri BBM.



Tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran hukum serius yang merugikan negara dan masyarakat luas. Pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang tegas:


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.


Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).


Pihak Media Lentera Kapuas.com membuka ruang untuk klarifikasi dan penjelasan dari pihak pihak terkait.


(Say)

Tag Terpopuler