Advertisement
SANGGAU - LK, Bupati Sanggau, Yohanes Ontot menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.5/32/DISPORAPAR-B Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Peringatan Hari Sumpah Pemuda (HSP) Ke-97 Tahun 2025. Surat edaran ini dikeluarkan berdasarkan Surat Edaran Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 10.21.33 Tahun 2025 tanggal 21 Oktober 2025.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Sanggau mengimbau seluruh lembaga, pemerintah daerah, dan organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat untuk melaksanakan kegiatan peringatan Hari Sumpah Pemuda secara serentak, khidmat, dan bermakna. Tujuan dari peringatan ini adalah untuk menumbuhkan semangat persatuan, nasionalisme, dan peran aktif pemuda dalam pembangunan bangsa.
Bupati Sanggau juga mengimbau masyarakat Kabupaten Sanggau untuk mengibarkan bendera Merah Putih pada tanggal 28 Oktober 2025, sebagai bentuk peringatan dan penghormatan terhadap Sumpah Pemuda.
Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Tahun 2025 diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran dan semangat persatuan bangsa, serta memperkuat peran pemuda dalam pembangunan daerah dan nasional.(Ar)
