Menu Atas

Selasa, 20 Oktober 2026, Oktober 20, 2026 WIB
Last Updated 2026-10-20T14:03:26Z
edutek

Herman Hofi: Kritik Dugaan Fraud Bank Kalbar Harus Berbasis Bukti, Bukan Asumsi Politik

Advertisement


PONTIANAK, Lenterakapuas.com — Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, S.H., M.H., mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan pernyataan publik terkait dugaan fraud yang dikaitkan dengan Bank Kalbar. Menurutnya, narasi yang tidak proporsional berpotensi menimbulkan persepsi keliru apabila dugaan perbuatan oknum langsung digeneralisasi sebagai persoalan institusi.


Herman menegaskan, secara hukum perlu dibedakan antara dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh individu pegawai dan dugaan pelanggaran yang melibatkan institusi perbankan secara sistemik.

 Keduanya memiliki ruang pembuktian yang berbeda dan tidak seharusnya disamakan tanpa didukung fakta serta hasil pemeriksaan yang memadai.


“Perbuatan seorang oknum tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai perbuatan institusi secara keseluruhan. Harus ada pembuktian mengenai bentuk keterlibatan, kewenangan, serta kemungkinan adanya kelemahan atau pelanggaran sistemik dalam tata kelola bank,” demikian pokok pandangan Herman.


Ia menilai, penggunaan istilah “fraud Bank Kalbar” secara langsung, sebelum duduk perkara dan lingkup tanggung jawabnya terungkap secara jelas, berisiko membentuk persepsi bahwa institusi tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran. Padahal, dugaan yang masih dalam proses penanganan hukum harus ditempatkan secara proporsional dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.


Hindari Penghakiman Sebelum Pembuktian

Herman juga mengingatkan bahaya trial by media, yakni ketika pemberitaan atau pernyataan publik berkembang menjadi penghakiman sebelum proses hukum menghasilkan kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan.


Menurutnya, kritik terhadap pengelolaan bank daerah tetap diperlukan. Namun, kritik tersebut harus diarahkan untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum, bukan membangun kesimpulan prematur mengenai kesalahan pihak tertentu.


Ia menyoroti kecenderungan sebagian pihak untuk langsung menuntut pencopotan direksi atau komisaris ketika muncul dugaan penyimpangan, meskipun fakta mengenai tanggung jawab manajemen belum terungkap secara menyeluruh.


“Penilaian terhadap tanggung jawab direksi dan komisaris harus didasarkan pada fakta, kewenangan, kewajiban pengawasan, serta hasil pemeriksaan yang sah. Jangan sampai tuntutan sanksi muncul lebih dahulu sebelum persoalan diperiksa secara objektif,” menjadi penekanan dalam pandangannya.


Herman menambahkan, hasil audit investigatif dari lembaga berwenang, apabila relevan dengan perkara, dapat menjadi salah satu bahan penting untuk menguji dugaan penyimpangan. Namun, hasil audit dan proses pidana tetap memiliki fungsi serta standar pembuktian masing-masing.


Kepercayaan Publik Menjadi Hal Penting

Dari perspektif kebijakan publik, Herman mengingatkan bahwa Bank Kalbar memiliki posisi strategis dalam mendukung perekonomian Kalimantan Barat. Peran bank daerah tersebut berkaitan dengan layanan keuangan masyarakat, penyaluran pembiayaan usaha, pelayanan bagi aparatur sipil negara, serta dukungan terhadap aktivitas usaha mikro, kecil, dan menengah.

Karena itu, setiap pernyataan yang menyangkut reputasi bank perlu disampaikan secara cermat dan bertanggung jawab. Narasi yang tidak terukur berpotensi menimbulkan kekhawatiran di kalangan nasabah dan mitra usaha, meskipun dampak nyata terhadap kepercayaan maupun kondisi keuangan bank harus dinilai berdasarkan data.


Menurut Herman, perbankan merupakan industri yang sangat bergantung pada kepercayaan. Oleh sebab itu, penanganan dugaan penyimpangan harus dilakukan secara tegas, tetapi tidak boleh mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam komunikasi publik.


“Penegakan hukum harus berjalan tanpa intervensi opini yang menghakimi. Jika terdapat pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan. Namun, kesimpulan mengenai keterlibatan institusi maupun tanggung jawab manajemen harus didasarkan pada bukti, bukan asumsi,” tegasnya.



Penguatan Sistem Pengendalian Internal Harus Menjadi Fokus

Lebih lanjut, Herman menilai bahwa munculnya dugaan penyimpangan seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi Sistem Pengendalian Internal (SPI), manajemen risiko, kepatuhan, serta mekanisme pengawasan di lingkungan perbankan.


Evaluasi tersebut penting untuk mengidentifikasi apakah terdapat kelemahan prosedur, kegagalan pengawasan, penyalahgunaan kewenangan, atau faktor lain yang memungkinkan terjadinya dugaan pelanggaran.


Apabila ditemukan kelemahan sistem, perbaikan harus dilakukan secara terukur. Sebaliknya, apabila terdapat individu yang terbukti melakukan pelanggaran, penegakan sanksi harus diarahkan kepada pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum dan hasil pemeriksaan.


Herman juga menekankan bahwa tanggung jawab direksi dan komisaris tidak dapat dinilai hanya berdasarkan munculnya dugaan terhadap seorang pegawai. Penilaiannya perlu mempertimbangkan fakta, fungsi pengawasan, kepatuhan terhadap ketentuan perbankan, serta hasil pemeriksaan yang relevan.



Transparansi dan Penegakan Hukum Harus Berjalan Seimbang

Herman menegaskan bahwa menjaga reputasi Bank Kalbar bukan berarti menutup ruang kritik atau menghalangi proses penegakan hukum. Sebaliknya, transparansi dan pemeriksaan yang independen diperlukan agar persoalan dapat diselesaikan secara objektif serta kepercayaan masyarakat tetap terpelihara.


Ia mendorong aparat penegak hukum dan lembaga pengawas yang berwenang untuk menjalankan tugas sesuai kewenangannya, sementara manajemen bank perlu memastikan bahwa mekanisme pengendalian internal dan tata kelola risiko berjalan efektif.


“Yang harus kita dorong adalah penegakan hukum yang tegas, transparansi, dan perbaikan tata kelola. Jangan menggiring opini yang menghakimi manajemen puncak sebelum fakta dan tanggung jawab masing-masing pihak teruji. Kepentingan masyarakat Kalimantan Barat harus tetap menjadi pertimbangan,” pungkas Herman.


Menurutnya, pendekatan yang proporsional akan membantu memastikan bahwa dugaan pelanggaran ditangani secara serius, pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban, dan kepentingan masyarakat terhadap keberlangsungan layanan perbankan daerah tetap terlindungi.


Sumber: Dr. Herman Hofi Munawar, S.H., M.H. — Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik.

(Say)

Tag Terpopuler