Menu Atas

Kamis, 15 Oktober 2026, Oktober 15, 2026 WIB
Last Updated 2026-10-15T23:01:55Z
hukumperistiwa

11 WNA Tiongkok Dideportasi Imigrasi Sanggau , Terbukti Salahgunakan Izin Tinggal Di Area PT Kalimantan Alumina Nusantara

Advertisement

 


SANGGAU, Lenterakapuas.com— Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau mendeportasi 11 warga negara Tiongkok yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. Selain deportasi, mereka juga dikenai tindakan penangkalan sesuai ketentuan keimigrasian.


Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Sanggau, Mohammad Ridwan Rusdi, mengatakan penindakan tersebut dilakukan pada Rabu, 14 Oktober 2026, setelah petugas melakukan pengawasan di area operasional subkontraktor PT KAN.


“Dari hasil pemeriksaan, terbukti bahwa 11 WN Tiongkok tersebut melakukan penyalahgunaan izin tinggal,” kata Ridwan dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 Oktober 2026.


Menurut Ridwan, pengungkapan kasus itu bermula dari kegiatan pengawasan lapangan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Sanggau. Saat memeriksa area tersebut, petugas menemukan 11 warga negara asing yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian.


Petugas kemudian mengamankan dan memeriksa mereka untuk mendalami dugaan pelanggaran tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Imigrasi Sanggau menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan.


Ridwan menjelaskan, tindakan tersebut mengacu pada Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.


Proses deportasi dilakukan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Supadio, Pontianak. Petugas Imigrasi Sanggau mengawasi proses keberangkatan hingga seluruh WNA tersebut diberangkatkan kembali ke negara asalnya.


Imigrasi Sanggau menyatakan akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian.


(Say)

Tag Terpopuler