Advertisement
TAYAN HILIR, lenterakapuas.com
28 September 2026
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga kuat beroperasi secara bebas dan terang-terangan di kawasan belakang Danau Belibis, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.
Berdasarkan investigasi lapangan lenterakapuas.com pada Minggu, 28 September 2026 pukul 12.37 WIB, aktivitas ilegal tersebut ditemukan di Dusun Lalang, Desa Subah, Kecamatan Tayan Hilir.
Pantauan di lokasi sangat memprihatinkan. Lahan yang sebelumnya merupakan kawasan penyangga Danau Belibis kini porak-poranda. Hamparan pasir putih dan gundukan tanah bekas kerukan alat berat menggunung, vegetasi hancur, dan kubangan lumpur menganga lebar.
Lebih parahnya, tim lenterakapuas.com menemukan 1 unit alat berat excavator berwarna kuning masih beroperasi di atas gundukan tanah. Alat berat tersebut diduga kuat digunakan untuk mengeruk material tanah yang mengandung emas.
Di sekitar lokasi tambang, berdiri tenda-tenda darurat beratap terpal hijau dan terpal loreng biru-merah yang diduga sebagai camp pekerja. Terlihat juga drum-drum biru yang diduga berisi bahan bakar minyak dan bahan kimia untuk proses pemisahan emas.
> "Ini sudah lama beroperasi, Pak. Belakang Danau Belibis sudah jadi padang pasir. Kalau hujan, lumpurnya langsung masuk ke danau," ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya.
Aktivitas PETI tersebut jelas melanggar hukum. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menjadi pertanyaan publik, mengapa aktivitas tambang dengan alat berat yang sangat mencolok ini seolah kebal hukum dan dibiarkan beroperasi bebas?
Hingga berita ini dipublikasikan, Polsek Tayan Hilir, Polres Sanggau, maupun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau belum memberikan keterangan resmi.
Redaksi lenterakapuas.com mendesak Kapolres Sanggau dan stakeholder terkait untuk segera melakukan penertiban, menghentikan aktivitas perusakan lingkungan di belakang Danau Belibis, dan menindak tegas oknum pemodal di balik PETI tersebut.
Redaksi lenterakapuas.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak terkait sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang
Pers.
Editor: Redaksi

